EMBARGO DAN SANKSI MEMPENGARUHI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam
perniagaan dan politik internasional, embargo adalah pelarangan perniagaan dan
perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh
sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan
pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang
sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi
negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.
Embargo
biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah
kebijakan atau kesepakatan. Yang namanya embargo itu, negara tersebut ingin
memaksa negara lain untuk memenuhi keinginan politiknya. Ilustrasinya begini.
Negara yang mengembargo itu mengatakan, karena tentara di negara kamu tidak
memiliki standar etika yang sesuai dengan etika politik saya, maka saya embargo
kamu atas senjata yang saya punyai. Jadi senjata yang saya punyai tidak boleh
digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginan politik saya. Itu
pengertian embargo. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan
Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal
pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor
Timur.
CONTOH
EMBARGO DAN SANKSI
Embargo dalam dunia Islam, Rasulullah dan para Sahabat di Beikot warga
Mekkah.
Dalam perjalanan penyebaran Agama Isalam pun Embargo dan sanksi sudah
pernah terjadi sebelum terjadinya embargo dinegara Eropa dan Asia di masa
modern. Kaum Musyrikin Mekah juga pernah mengembargo segala kebutuhan kaum
muslimin dari bahan-bahan sandang, pangan, papan sampai kebutuhan perang, hal
ini terjadi dalam berapa lama. Hal ini dilakukan oleh kaum musyrikin sebagai
hukuman bagi kaum muslim yang tidak pernah mau berhenti dalam mensyiarkan agama
Islam.
Embargo Senjata UE Terhadap Guinea
LUKSEMBURG: Uni Eropa memberlakukan larangan penjualan
senjata kepada Guinea. Para menteri luar negeri 27 negara Eropa mengambil
keputusan itu sebagai sanksi atas penembakan oleh aparat keamanan Guinea,
khususnya pasukan pengawal presiden, terhadap para demonstran anti pemerintah
militer. Dalam peristiwa itu 157 orang tewas, kendati junta pemerintah hasil
kudeta militer pimpinan Kapten Musa Dadis Kamara hanya mengakui 57 orang tewas.
dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan dalam pertemuan di Luksemburg, para
menlu menyebut, kekerasan 28 September di sebuah stadion di Konakri, ibu kota
Guinea itu merupakan pelanggaran berat HAM. Sebaliknya, para menlu UE
memutuskan mencabut larangan penjualan senjata kepada Uzbekistan. Embargo diterapkan
sejak tahun 2005, sebagai sanksi atas penembakan oleh aparat Uzbek
terhadap para pengunjuk rasa di Andijan, menewaskan dan melukai ratusan orang.
Pencabutan embargo diputuskan, karena pemerintah Uzbekistan menunjukan kemajuan
dalam penghargaan terhadap HAM.
Embargo Minyak Tanah
YUGOSLAVIA: Pada tanggal 30 Mei 1992, yakni sehari sebelum
pelaksanaan Pemilu bagi Parlemen Yugoslavia yang baru (terdiri dari Republik
Serbia dan Republik Montengero), Yugoslavia telah dikejutkan dan terpukul oleh
keputusan DK PBB dengan resolusinya yang telah mengenakan sanksi embargo total
terhadap Yugoslavia, dengan tuduhan Yugoslavia cq Serbia dan Montenegro yang
paling bersalah atas terjadinya peperangan di Bosnia Herzegovina, dan turut
dalam peperangan yang terjadi di Bosnia Herzegovina.
Lepas dari persoalan, apakah Yugoslavia betul-betul
bersalah atau tidak dalam gejolak yang terjadi di Bosnia Herzegovina, yang
jelas sanksi DK PBB, termasuk embargo minyak mentah, mempunyai efek yang kuat
didalam aspek kehidupan negara Yugoslavia. Sejak awal terjadinya disintegrasi
Yugoslavia tercatat lebih dari 30 resolusi PBB telah dikeluarkan, akan tetapi
yang menonjol, dikaitkan dengan adanya blokade total ekonomi internasional
terhadap Yugoslavia adalah Resolusi DK PBB nomor 757 tentang dikenakannya
sanksi ekonomi dan resolusi No 820.
0 komentar:
Posting Komentar