Halaman

Selasa, 12 Januari 2016

MEA

MEA

Pengetian MEA

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh negara-negara ASEAN lainnya (9 negara lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA tersebut atau yang dalam bahasa Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau AEC.

Kurang lebih dua dekade yang lalu tepatnya Desember 1997 ketika KTT ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEAN Vision 2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekomoni yang adil dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.


Beberapa waktu kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional dikawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini merupakan awal tahun diberlakukannya MEA. Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN yang ke-12 pada Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupunjasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan juga aliran modal (dana)

Secara umum, Masyarakat Ekonomi ASEAN diartikan sebagai sebuah masyarakat yang saling terintegrasi satu sama lain (maksudnya antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam linhgkup ASEAN) dimana adanya perdagangan bebas diantara negara-negara anggota ASEAN yang telah disepaki bersama antara pemimpin-pemimpin negara-negara ASEAN untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan ekonomi.

Perserikatan MEA
MEA Masyarakat Ekonomi Asia merupakan perserikatan dagang antar Masyarakat ASEAN dimana negara-negara anggotanya memiliki hak untuk melakukan perdagangang bebas lintas negara tanpa dikenai biaya pajak maupun upeti lainnya. Negara Indonesia Sebagai negara ASEAN tentu merupakan negara yang menjadi salah satu pemeran dari kesepakatan yang telah disetujui oleh perserikatan tersebut. Dengan berjalannya MEA maka setiap negara bebas keluar masuk negara lain tanpa dibatasi oleh apaun sihingga perdangan bebas merupakan hal yang biasa baik itu perdagangan benda maupun jasa.

Pembentukan MEA
MEA yang akan berlaku 31 Desember 2015 harus disikapi secara bijak, karena pada dasarnya tujuan MEA menguntungkan negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Selain dapat menciptakan ribuan lapangan pekerjaan baru, tentunya hal ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 620 juta orang yang tinggal di Asia Tenggara. Artinya, dalam setiap 100 penduduk ASEAN, 38 di antaranya penduduk Indonesia. Negara-negara lain seperti Singapura dan Thailand tak memiliki kelebihan yang disebut sebagai bonus demografi ini. Diharapkan dengan jumlah penduduk produktif lebih besar akan ada lebih banyak tenaga kerja yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan perkapita penduduk Indonesia, sehingga di 2019 kita bisa menjadi middle-middle income country, jangan seperti sekarang masih middle-lower.
International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Dunia memperkirakan pada MEA 2015 permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta. Sementara permintaan terhadap tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta. Dengan hadirnya MEA, Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh laba. Selain itu, manfaat MEA memperkecil kesenjangan antar negara-negara ASEAN.
Bentuk kerja sama MEA
Kerjasama regional yang didirikan untuk meningkatkan kualitas perekonomian suatu bangsa sudah seharusnya menjadi tujuan dari kepentingan nasional suatu negara. ASEAN (Association of South East Asian Nation) yang didirikan pada tahun 1967  oleh lima negara pendiri yaitu Indonesia, Thailand, Singapura, Malaysia dan Filiphina salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi. Di dalam tiga pilar utama ASEAN terdapat satu pilar yang membahas khusus mengenai ekonomi yaitu ASEAN Economic Community (AEC) atau yang biasa disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang merupakan pilar kedua ASEAN.
Sumber:





0 komentar:

Posting Komentar