MEA
Pengetian MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat
menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi
ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara
(ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh
negara-negara ASEAN lainnya (9 negara lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA
tersebut atau yang dalam bahasa Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau
AEC.
Kurang
lebih dua dekade yang lalu tepatnya Desember 1997 ketika KTT ASEAN yang
diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEAN Vision
2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil,
makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekomoni yang adil dan merata serta
dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Beberapa
waktu kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali,
Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari
integrasi ekonomi regional dikawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada
tahun 2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini
merupakan awal tahun diberlakukannya MEA. Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi
Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN yang ke-12 pada Januari
2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat untuk mengubah ASEAN
menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupunjasa, investasi,
tenaga kerja profesional, dan juga aliran modal (dana)
Secara umum, Masyarakat Ekonomi ASEAN diartikan sebagai sebuah
masyarakat yang saling terintegrasi satu sama lain (maksudnya antara negara
yang satu dengan negara yang lain dalam linhgkup ASEAN) dimana adanya
perdagangan bebas diantara negara-negara anggota ASEAN yang telah disepaki
bersama antara pemimpin-pemimpin negara-negara ASEAN untuk mengubah ASEAN
menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan ekonomi.
Perserikatan MEA
MEA Masyarakat Ekonomi Asia merupakan perserikatan dagang
antar Masyarakat ASEAN dimana negara-negara anggotanya memiliki hak untuk
melakukan perdagangang bebas lintas negara tanpa dikenai biaya pajak maupun
upeti lainnya. Negara Indonesia Sebagai negara ASEAN tentu merupakan negara
yang menjadi salah satu pemeran dari kesepakatan yang telah disetujui oleh
perserikatan tersebut. Dengan berjalannya MEA maka setiap negara bebas keluar
masuk negara lain tanpa dibatasi oleh apaun sihingga perdangan bebas merupakan
hal yang biasa baik itu perdagangan benda maupun jasa.
Pembentukan MEA
MEA yang akan berlaku
31 Desember 2015 harus disikapi secara bijak, karena pada dasarnya tujuan MEA
menguntungkan negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Selain dapat menciptakan ribuan lapangan
pekerjaan baru, tentunya hal ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 620 juta
orang yang tinggal di Asia Tenggara. Artinya, dalam setiap 100 penduduk ASEAN,
38 di antaranya penduduk Indonesia. Negara-negara lain seperti Singapura dan
Thailand tak memiliki kelebihan yang disebut sebagai bonus demografi ini.
Diharapkan dengan jumlah penduduk produktif lebih besar akan ada lebih banyak
tenaga kerja yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan
perkapita penduduk Indonesia, sehingga di 2019 kita bisa menjadi middle-middle
income country, jangan seperti sekarang masih middle-lower.
International Labour Organization (ILO)
atau Organisasi Buruh Dunia memperkirakan pada MEA 2015 permintaan tenaga kerja
profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta. Sementara permintaan terhadap
tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, tenaga kerja level
rendah meningkat 24% atau 12 juta. Dengan hadirnya MEA, Indonesia memiliki
peluang besar untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai
basis memperoleh laba. Selain itu, manfaat MEA memperkecil kesenjangan antar
negara-negara ASEAN.
Bentuk kerja sama MEA
Kerjasama regional yang didirikan untuk meningkatkan kualitas
perekonomian suatu bangsa sudah seharusnya menjadi tujuan dari kepentingan
nasional suatu negara. ASEAN (Association of South East
Asian Nation) yang didirikan pada tahun 1967 oleh lima negara pendiri yaitu Indonesia, Thailand,
Singapura, Malaysia dan Filiphina salah satunya bertujuan untuk meningkatkan
kerjasama dalam bidang ekonomi. Di dalam tiga pilar utama ASEAN terdapat satu
pilar yang membahas khusus mengenai ekonomi yaitu ASEAN Economic Community (AEC) atau yang biasa disebut
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang merupakan pilar kedua ASEAN.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar