13 MASALAH PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH
Reformasi Tata Kelola
Keunagan Daerah sudah digulirkan
Reformasi tata kelola
keuangan negara/daerah telah digulirkan oleh pemerintah pusat, yang merupakan
langkah maju khususnya dalam menata sistem pemerintahannya. Reformasi tata
kelola keuangan negara/daerah secara ideal tidak hanya mencakup reformasi akuntansi
keuangannya. Namun demikian, reformasi akuntansi sektor publik merupakan
sesuatu yang sangat fundamental khususnya bagi pengelolaan keuangan daerah.
Reformasi ini, secara substantif mengandung pengertian pengelolaan
sumber-sumber daya daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan
akuntabel dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan daerah.
Paket Undang-undang
bidang Keuangan Negara telah memberikan landasan/payung hukum di bidang
pengelolaan dan administrasi keuangan negara/daerah. Undang-undang ini
dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan
yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan
itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya
untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah
sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah.