Jamu Berbahaya yang Beredar Buatan Home Industry
Baru-baru ini, Yayasan
Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) menemukan adanya produk jamu
dengan kandungan Bahan Kimia Obat yang beredar di pasaran. Padahal produk
tersebut sudah pernah dijaring oleh Badan POM. Lantas bagaimana bisa masih bisa
muncul di pasaran?
Ada 56 produk jamu yang ditemukan mengandung bahan kimia obat. Obat-obat ini ditemukan di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogya dan Surabaya. Badan POM mengakui pernah merazia produk-produk tersebut.
"Badan POM memang pernah menemukan produk-produk tersebut dan melakukan langkah tegas. Saya duga produk yang ditemukan oleh YPKKI tersebut tidak memiliki izin edar atau pernah mendaftar namun dicabut izinnya. Kebanyakan juga merupakan produk jamu home industri atau industri rumahan," kata Lucky S. Slamet, Kepala Badan POM ketika dihubungi detikHealth, Rabu (30/1/2013).
Ada 56 produk jamu yang ditemukan mengandung bahan kimia obat. Obat-obat ini ditemukan di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogya dan Surabaya. Badan POM mengakui pernah merazia produk-produk tersebut.
"Badan POM memang pernah menemukan produk-produk tersebut dan melakukan langkah tegas. Saya duga produk yang ditemukan oleh YPKKI tersebut tidak memiliki izin edar atau pernah mendaftar namun dicabut izinnya. Kebanyakan juga merupakan produk jamu home industri atau industri rumahan," kata Lucky S. Slamet, Kepala Badan POM ketika dihubungi detikHealth, Rabu (30/1/2013).
Lucky juga menjelaskan bahwa Badan POM sebenarnya sudah mengantongi titik-titik peredaran jamu-jamu ilegal tersebut. Dari hasil temuan lapangan sebelumnya, kebanyakan obat tersebut diproduksi di daerah perifer seperti Cilacap dan kota-kota kecil lainnya.
"Tapi agaknya produknya tetap ada karena mungkin permintaan dari masyarakat masih ada. Untuk itu kami juga perlu melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pemakaian produk-produk seperti itu," terang Lucky.
Lucky berjanji akan menindak lanjuti temuan YPKKI ini. Badan POM sendiri selalu menggelar operasi rutin sebulan sekali. Selain itu di daerah juga sudah ada 'kepanjangan tangan' berupa Balai POM yang bertugas melakukan pengawasan di daerah.
Sejak tahun 2012 lalu, Badan POM mulai membentuk Operasi Gabungan yang melibatkan lintas sektor untuk menjaring produk-produk berbahaya dan ilegal. Dalam kurun waktu 2001 sampai 2012, Badan POM juga sudah melakukan 14 kali public warning mengenai adanya produk jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Namun nampaknya cara ini belum berhasil sepenuhnya meredam peredaean jamu berbahaya.
0 komentar:
Posting Komentar