PEMBAHASAN AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan)
Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang
sering disingkat AMDAL, merupakanreaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat
aktivitas manusia yang semakin meningkat.Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem
sampai menimbulkan sikap yang
menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra bahwa gerakanlingkungan
adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan
aktivislingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.Karena itu
banyak pulayang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan
menghambat pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang
lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu
National Environmental Policy Act (NEPA)
pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku padatanggal
1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan
legilasidan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan
akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungandiharuskan disertai laporan
Environmental Impact Assessment
(Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan
tersebut”.AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya
Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapahambatan
yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober
1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan
PP No. 51 Tahun1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan AMDAL. Denganditerbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka
PP No. 51 Tahun 1993 perludisesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999,
pemerintah menerbitkan PeraturanPemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27
Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaanlingkungan hidup dapat lebih
optimal.Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak
lingkungan hidupadalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat
diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencanakegiatan/usaha
akan dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan.
Dalam
peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilankeputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yangdiperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatanterhadap lingkungan hidup antara lain:1.jumlah
manusia yang terkena dampak 2.luas wilayah persebaran dampak 3.intensitas dan lamanya dampak berlangsung4.banyaknya komponen
lingkungan lainnya yang terkena dampak 5.sifat kumulatif dampak 6.berbalik (reversible)
atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat
industri dan rumah tangga, khususnya
di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan.Karena
itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran
lingkungan.Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi
dalam pengolahanlimbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun
harus menyadari peranan pencemarannyayang sangat besar sehingga harus mau
membangun pengolahan limbah. Masyarakat punharus mempunyai peranan yang sangat
besar dalam pengolahan limbah rumah tangga danlingkungan sekitar sehingga
kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapatterjaga dengan
baik.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang
bertujuanuntuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan
hidup. Amdal bukanlahsuatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian
dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal
merupakan bagian dari beberapa hak berikut :1.Pengelolaan lingkungan2.Pemantauan proyek 3.Pengelolaan proyek 4.Pengambilan
keputusan5.Dokumen yang pentingAMDAL bukan suatu proses yang berdiri
sendiri melainkan bagian dari proses AMDALyang lebih besar dan penting,
menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya,sehingga AMDAL dapat
dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannyadeengan
menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan
sebagai berikut : Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabilarencana
pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak
lingkunganyang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam
kenyataan nanti,apabiladampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda
dengan kenyataan, ini dapat sajaterjadi karena kesalahan-kesalahan dalam
menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidakmenjalankan proyeknya sesuai AMDAL
.Agar dapat dihindari kegagalan ini maka
AMDAL
pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terusmenerus
dan teratur.AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen
pentingsumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu
penelitian proyekdan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek
dibangun.Dokumen ini
juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapatdigunakan sebagai alatlegalitas.AMDAL
dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif
terhadapkerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas
pembangunanyang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi
sebagai akibat suatu aktivitas, yang
dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitiandampak
dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.
Tujuan AMDAL
1.Mengidentifikasikan
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutamayang berpotensi menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup.2.Mengidentifikasikan
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkenadampak besar dan
penting.3.Memprakirakan dan mengevaluasi
rencana usahan dan atau kegiatan yangmenimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup.4.Merumuskan
RKL dan RPL.
ManfaatAMDAL
1.Bagi Pemerintahan.a)Menghindari
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidakmengganggu
kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
masyarakat. b)Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya denganmasyarakat
dan proyek -proyek lain.c)Mencegah agar
potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.d)Mencegah rusaknya sumber daya
alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek
lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.
0 komentar:
Posting Komentar