Halaman

Jumat, 21 November 2014

AMDAL

PEMBAHASAN AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Pengertian AMDAL 
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakanreaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra bahwa gerakanlingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivislingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.Karena itu banyak pulayang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu

 National Environmental Policy Act (NEPA)
 pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku padatanggal 1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasidan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungandiharuskan disertai laporan
 Environmental Impact Assessment 
(Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapahambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Denganditerbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perludisesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan PeraturanPemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaanlingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidupadalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencanakegiatan/usaha akan dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilankeputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatanterhadap lingkungan hidup antara lain:1.jumlah manusia yang terkena dampak 2.luas wilayah persebaran dampak 3.intensitas dan lamanya dampak berlangsung4.banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak 5.sifat kumulatif dampak 6.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak 

Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan.Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan.Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahanlimbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannyayang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat punharus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga danlingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapatterjaga dengan baik.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuanuntuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlahsuatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :1.Pengelolaan lingkungan2.Pemantauan proyek 3.Pengelolaan proyek 4.Pengambilan keputusan5.Dokumen yang pentingAMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDALyang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya,sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannyadeengan menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabilarencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkunganyang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabiladampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat sajaterjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidakmenjalankan proyeknya sesuai AMDAL .Agar dapat dihindari kegagalan ini maka
 AMDAL 
 pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terusmenerus dan teratur.AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen pentingsumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyekdan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapatdigunakan sebagai alatlegalitas.AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadapkerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunanyang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitiandampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.

Tujuan AMDAL
1.Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutamayang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.2.Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkenadampak besar dan penting.3.Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yangmenimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.4.Merumuskan RKL dan RPL.

ManfaatAMDAL
1.Bagi Pemerintahan.a)Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidakmengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. b)Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya denganmasyarakat dan proyek -proyek lain.c)Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.d)Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.

0 komentar:

Posting Komentar